Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Pwk PT HAVINDO PAKAN OPTIMA 1.NANANG SUHAERLY
2.DEWI TANIA
3.M. IJLAN ILHAM MUBAROK
4.M. AGUNG SAEPUL NURJAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HAVINDO PAKAN OPTIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel Adi NugrohoPT HAVINDO PAKAN OPTIMA
Tergugat
NoNama
1NANANG SUHAERLY
2DEWI TANIA
3M. IJLAN ILHAM MUBAROK
4M. AGUNG SAEPUL NURJAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Kepada Para Pihak Perjanjian Kerja Sama tanggal 4 Agustus 2022 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 21 Februari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I serta Perjanjian Kerja Sama tanggal 18 September 2023 antara Penggugat dengan (alm) Muhamad Mansur Jaelani yang merupakan pewaris dari Terugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat (Kerugian Materil + Kerugian Immateril) secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat paling lambat 1 (satu) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo Faktur Pembelian sampai Para Tergugat menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
  7. Menyatakan demi hukum Penggugat memiliki Hak untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya, Otoritas Jasa Keuangan dan jajarannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan jajarannya, Direktorat Lalu Lintas Polda dan jajarannya, serta Kelurahan atau Kantor Desa dan Kecamatan dalam rangka menghimpun data terkait harta milik Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak