Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 237,166,808,- (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 209,235,549,- (DUA RATUS SEMBILAN JUTA DUA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU) ditambah bunga sebesar 6,393,301,- (ENAM JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 5,662,065,- (LIMA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU ENAM PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No.05659 atas nama Budi Hidayat, tanggal 10 Mei 2011, Surat Ukur Nomer : 37/Munjuljaya/2011, Luas 88 m2, berlokasi di Perum Munjul Jaya Baru II Blok C-25/13 RT 06 RW 10 Desa Munjuljaya Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 41117, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|