Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama NAFIS RAMADHAN, Nomor 3654/UM/2008, yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Purwakarta, tanggal 23 Oktober 2008, semula tertulis nama orang tua (ayah): ARIE SUBARIE, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) : ARIE SUBARI.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |