Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pwk 1.MAMAN HERMANTO
2.RAHMAT HIDAYAT
3.ASEP SUPRIATNA
4.YUSUP MAULANA
5.JAELANI SIDIK
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Jabar Cq. Kapolres Purwakarta Cq. Kasat Reskrim Polres Purwakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAMAN HERMANTO
2RAHMAT HIDAYAT
3ASEP SUPRIATNA
4YUSUP MAULANA
5JAELANI SIDIK
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Jabar Cq. Kapolres Purwakarta Cq. Kasat Reskrim Polres Purwakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Pra Peradilan para Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah salah dalam penerapan hukum atau cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah.
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hukum dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan 5 orang yang dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan, serta menyerahkan / mengembalikan HP dan Dompet kepada pemiliknya.
  5. Memerintahkan kepada Penyidik Dit Propam Polri berdasarkan Pasal 108 KUHAP untuk melakukan penyidikan terhadap personal Termohon yang telah melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan.
  6. Menghukum Termohon secara materiil dan imateriil, telah melakukan perbuatan melawan hukum (melanggar hukum dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan) yang merugikan para Pemohon, untuk membayar ganti kerugian kepada para Pemohon berupa kerugian materiil sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan kerugian moril / imateriil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  7.  Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya