Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Pwk Edi Purwanto Mugiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Purwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyadi, S.H., M.H.Edi Purwanto
Tergugat
NoNama
1Mugiyono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet KhoeronMugiyono
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :

Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATĂ‚  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sekaligus dan seketika..
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun dari sisa pembayaran terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan pembayaran lunas.
  5. Mengabulkan sita jaminan atas kantor PT. Surya Adhitya Perkasa di Jl. Industri No. 25, Kp. Warungbuah RT 003 RW 002, Desa Hegarmanah, Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, yang memiliki Sertifikat Hak Milik No. 00299.
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet (uit voorbaar bij vooraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

A t a u :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan asas peradilan yang baik. (Ex Ae Quo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak