Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.37/75/4/2017 Tanggal 11-04-2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 208,553,680,- (DUA RATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 168,006,454,- (SERATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 18,210,481,- (DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 22,336,745,- (DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap seluruh harta debitur yang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya (pasal 1131 KUHPerdata)
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap aset debitur dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berkenan mengabulkannya.
|
|