| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya serta membayar kerugian materiil dan immateril yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita persamaan terhadap objek bidang tanah beserta diatasnya setempat bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 400/Ciseureuh atas nama SRI ENDAH RETNANINGSIH yang terletak di Kapling Pemda, RT/RW 05/05, Kel. Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Kos-kosan, Jl. Gunung Sunda 2 No. 24, RT/RW 02/05
- Jl. Gunung Sunda
- Jl. Gunung Sunda 2
- Rumah Jl. Gunung Putri, RT/RW 02/05, Kavling Pemda Cimaung
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp500.000,- (lima ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde), apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding (uitvoerbaar bij voorraad).
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |