Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Pwk Elsanaz Nadea, SH DWI HARIYADI Alias HARI Bin SUPRIADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-468/M.2.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI HARIYADI Alias HARI Bin SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa DWI HARIYADI ALIAS HARI BIN SUPRIADI bersama dengan Saksi Dhika Latema dan saksi Rainhart Oktavianus (terdakwa dalam berkas terpisah) serta sdr. Julian Alfa (DPO) dan sdr. Roy Michael (DPO), pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 10.00 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kantor BAF Purwakarta Jl Singawinata Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DWI HARIYADI ALIAS HARI BIN SUPRIADI bersama dengan Saksi Dhika Latema dan saksi Rainhart Oktavianus (terdakwa dalam berkas terpisah) serta sdr. Julian Alfa (DPO) dan sdr. Roy Michael (DPO), pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira Jam 10.00 Wib bertempat di atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kantor BAF Purwakarta Jl Singawinata Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya