Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta 1.Budi Andoyo
2.Siti Mundarsih Prihatiningrum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Budi Andoyo
2Siti Mundarsih Prihatiningrum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.650.034,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.276.650.034,- (DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA PULUH EMPAT RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.218,155,511,- (DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS SEBELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.11,380,800,- (SEBELAS JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.47,113,723,- (SERATUS DELAPAN JUTA SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
  4. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa:
    1. Sertifikat Hak Milik No.03243 atas nama Budi Andoyo, tanggal 05-10-2000, Surat Ukur Nomer : 00276/Ciseureuh /2000 tgl 13-09-2000,  Luas 90 m2, berlokasi di Panorama Indah A11/38,  RT.07 RW.13, Kelurahan Ciseureuh, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
    2. Sertifikat Hak Milik No.03329 atas nama Budi Andoyo, tanggal 13-10-2000, Surat Ukur Nomer : 00390/Ciseureuh /2000 tgl 24-08-2000,  Luas 90 m2, berlokasi di Panorama Indah A11/39,  RT.07 RW.13, Kelurahan Ciseureuh, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak