Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat Rp.72.521.605,- (TUJUH PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS LIMA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 67.347.736,- (ENAM PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU TUHUH RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 3.008.878,- (TIGA JUTA DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 2,164,991,- (DUA JUTA SERATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No.03024/Kel.Sindangkasih atas nama RINA MARLINA, tanggal 05-09-2008, Surat Ukur Nomer : 14/Sindangkasih/2008, Luas 124 m2, berlokasi di Kampung Bongas RT 056 RW 004 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat 41112, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|