Dengan ini Pemohon hendak mengajukan Permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Purwakarta terhadap :
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Daerah Jawa Barat cq. Kepolisian Resor Purwakarta C.q. Satreskrim Unit IV Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER), beralamat kantor di Jalan Veteran No. 408 Kabupaten Purwakrata selaku Termohon Praperadilan, yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Atas penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap istri Pemohon (Reni Maryani) dengan diterbitkannya :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/752/XIRes.1.11/2018 tanggal 12 Nopember 2018;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/333/XI/Res.1.11/2018 tanggal 12 Nopember 2018;
- Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/199/XI/2018/RESKRIM tanggal 12 Nopember 2018;
- Surat Perintah Penggeledahan Nomor : (tidak diketahui) tanggal 13 Nopember 2018;
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : (tidak diketahui) tanggal 13 Nopember 2018)
|