Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Renofadli Rizkisyah, S.H. 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
1.RUSWANDI Alias WANDI Bin (Alm) AMIN KAHFI 2.IMAM HANAFI Bin (Alm) SAMAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1324 /M.2.14/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa mereka terdakwa I RUSWANDI Alias WANDI Bin (Alm) AMIN KAHFI dan terdakwa II IMAM HANAFI Bin (Alm) SAMAT bersama-sama dengan AMBRAN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan Pom Bensin Oesman Kabupaten Purwakarta Provinai Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2). ------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------- ATAU KEDUA
------ Bahwa mereka terdakwa I RUSWANDI Alias WANDI Bin (Alm) AMIN KAHFI dan terdakwa II IMAM HANAFI Bin (Alm) SAMAT bersama-sama dengan AMBRAN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di depan Pom Bensin Oesman Kabupaten Purwakarta Provinai Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3). ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |