Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.HENDIKO, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ADITYA TRIHARYONO BIN YAYAN HERYANA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1254/M.2.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa ia terdakwa ADITYA TRIHARYONO Bin YAYAN HERYANA bersama-sama dengan ADI YULISTIOGUSNI Bin BENTEL AGUS dan Sdr. RIKI Als JANGKRIK (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. Sawo Rt. 05/02 Desa Bunder Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ADITYA TRIHARYONO Bin YAYAN HERYANA pada hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. Sawo Rt. 05/02 Desa Bunder Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |