Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 18 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Tektoninda Henida Jaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HOTLAN PASARIBU, S.H. | PT. Tektoninda Henida Jaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Bank BNI Kantor Wilayah 15 Cq. Kepala Devisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery, Regional Commercial Remedial & Recovery | 2 | 2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menunda dan/atau menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan kepada PENGGUGAT yang didasarkan atas Surat TERGUGAT II tentang Penetapan Jadwal Lelang Ulang, tanpa dilandasi adanya musyawarah mufakat untuk menetapkan nilai limit harga lelang/jual obyek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan musyawarah untuk mufakat dengan PENGGUGAT dan/atau sepakat menunjuk Tim Appraisal Independen untuk menetapkan nilai limit harga lelang/jual obyek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT II untuk menolak Permohonan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang selanjutnya, sampai dengan adanya kesepakatan nilai limit harga lelang/jual obyek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |