Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari Almh. Onih dan Alm. Muhyi;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sawah yang terletak di Kp. Cicadas Ciseupan Rt.000/003 Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat berdasarkan DKHP Nop.32.16.081.008.002-0010.0 seluas 3.985 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Tanah Amat ;
- Timur : Tanah PT EAS;
- Selatan : Tanah Karno/PT EAS;
- Barat : Nya/Ade/H. Ursin;
- Menghukum Tergugat untuk segera membersihkan urugan tanah sawah yang terletak di Kp. Cicadas Ciseupan Rt.000/003 Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat berdasarkan DKHP Nop.32.16.081.008.002-0010. seluas 3.985 M2 sampai para Penggugat bisa mengolah/menanam padi Kembali atau mengganti kerugian Material kepada Para Penggugat sebesar Rp.700.000 x 3.985 M2 = Rp. 2.789.500.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooerbar bij Voorad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Purwakarta ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono |