Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 3172-LT-02042024-0042, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 29 Oktober 2024, yang semula tertulis nama BOK ROK SU diganti menjadi tertulis nama LOUIS TANDRA IBRAHIM; -------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan Nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LT-02042024-0042, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 29 Oktober 2024 dan register yang diperuntukan untuk itu sebagaimana mestinya, dari yang semula tertulis BOK ROK SU diganti menjadi tertulis nama LOUIS TANDRA IBRAHIM; ---------
- Mentapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ; --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat |