Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2025/PN Pwk ERMA FITRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMA FITRIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama ERMA FITRIANI dengan Nomor: 474.1.5883.III.15.Disp.2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Kesejahteraan Sosial Lampung Selatan, tertanggal 30 Maret 2005, semula tertulis Nama Ayah GIRI

 

dan Nama Ibu MARMI ingin diperbaiki menjadi tertulis nama Ayah

GIRIDANI dan Nama Ibu SUMARNI;

  1. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak