Petitum |
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.--------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak permohonan Aanmaning dari Terlawan Penyita.-----------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur.---------------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana sertipikat hak milik nomor 00386/Cibatu, 00387/Cibatu, 00388/Cibatu, 00389/Cibatu, 00390/Cibatu, 00391/Cibatu, 00392/Cibatu, 00393/Cibatu, 00394/Cibatu, 00395/Cibatu, 00396/Cibatu, 00397/Cibatu, 00398/Cibatu, 00399/Cibatu, 00400/Cibatu, 00401/Cibatu, 00402/Cibatu, 00403/Cibatu, 00404/Cibatu, 00405/Cibatu, 00587/Cibatu, 00592/Cibatu yang terletak di Jalan Raya Sadang-Subang, KM.9, Kp. Sukamantri, RT.07 RW.03, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.-----------------
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara SUJIPTO CHANDRA dengan Tergugat .1 tertanggal 16 Juni 2016 Batal Demi Hukum.--------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara SUJIPTO CHANDRA dengan Tergugat .1 tertanggal 03 Mei 2018 Batal Demi Hukum.---------------------------------------------
- Menyatakan Terlawan Penyita sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.---------
- Menyatakan Terlawan Tersita sebagai Pelaku Usaha yang tidak beritikad baik.---
- Menyatakan SUJIPTO CHANDRA tidak mempunyai hutang kepada Terlawan Tersita.-----------------------------------------------------------------------------------------
- menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar kerugian Materil langsung kepada Pelawan sebesar Rp. 104,141,504,000,- (seratus empat milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah).-----------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dan atau perlawanan.-------------------------------------------
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk tunduk, patuh dan taat pada Putusan ini.-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |