Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0334/BPR-PLD/KPO/KYD/IX/2022, tertanggal 26 September 2022 adalah sah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 21.884.087,39 (Dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 01686 tertanggal : 18-07-2019 atas nama IIS MAESAROH dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|