Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Purwakarta, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama RAKIM, pada tanggal 15 Desember 2015, sebagaimana tertera didalam Surat Kematian nomor: 474.3/283/Pem, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 05 Nopember 2024;
- Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama RAKIM;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|