Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
ANDI RIANTO Bin ADENG UDAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RIANTO Bin ADENG UDAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa ANDI RIANTO Bin ADENG UDAYA pada hari Selasa Tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Mekarjaya Rt. 13/06 Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP.   

 

Subsidair :

 

Bahwa ia terdakwa ANDI RIANTO Bin ADENG UDAYA pada hari Selasa Tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Mekarjaya Rt. 13/06 Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya