INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Pwk | Dedeh Maryati | 1.PT TEKNOLOGI PUTRA DAERAH 2.KPKNL Purwakarta |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 304.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil
Total Kerugian Materiil Rp. 204.000.000,00. Terbilang : ( dua ratus empat juta rupiah). Kerugian Imateriil Akibat Pebuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah menimbulkan jatuhnya martabat PENGGUGAT di mata tetangga dan masyarakat yang nilainya tidak terhingga, dihitung setara dengan nilai uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Sehingga jika ditotalkan kerugian materiil dan imateril mencapai Total Kerugian Rp. 304.000.000,00; Terbilang : ( Tiga ratus empat juta rupiah).
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |