Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Pwk Dedeh Maryati 1.PT TEKNOLOGI PUTRA DAERAH
2.KPKNL Purwakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedeh Maryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yadi Permana, S.H.Dedeh Maryati
Tergugat
NoNama
1PT TEKNOLOGI PUTRA DAERAH
2KPKNL Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Karawang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 304.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) melaksanakan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan secara paksa dan sewenang-wenang terhadap objek jaminan sebidang tanah dengan luas 170 m2 ( seratus tujuh puluh meter persegi), berikut dengan bangunan dan segala sesuatu turunan yang berdiri/tertanam diatasnya, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Banyusari, Desa Jayamukti, Dusun Gempol Haji, Rt.002, RW.003, sebagaimana yang tertera didalam Sertipikat Hak Milik, No.02240 atas nama Pemegang Hak NARIM; 
  3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I melalui perantara TERGUGAT II, Pada tanggal 09 September 2025, bertempat di kantor TERGUGAT II, dengan Nilai Limit Rp. 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) tidak berkekuatan hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum; 
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yang diantaranya: 

Kerugian Materiil

  1. Selisih Nilai Limit Objek Jaminan yang ditetapkan oleh TERGUGAT I sebesar Rp. 96.000.000,00 (Sembilan puluh enam juta rupiah). dengan Nilai Pasaran saat ini ditaksir Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga kerugiannya sangat jelas dan terang adalah Rp.154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah).
  2. Biaya Advokat dan Penanganan Perkara          Rp.    50.000.000,00. -----------

     Total Kerugian Materiil                                   Rp. 204.000.000,00.

Terbilang :  ( dua ratus empat juta rupiah).

         Kerugian Imateriil

Akibat Pebuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah menimbulkan jatuhnya martabat PENGGUGAT di mata tetangga dan masyarakat yang nilainya tidak terhingga, dihitung setara dengan nilai uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

Sehingga jika ditotalkan kerugian materiil dan imateril mencapai Total Kerugian Rp. 304.000.000,00

Terbilang :  ( Tiga ratus empat juta rupiah).

  1.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak