Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2023/PN Pwk PT SENTRALOKA ADYABUANA VICTORIA SECURITIES INTERNATIONAL CORPORATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SENTRALOKA ADYABUANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA.PT SENTRALOKA ADYABUANA
Tergugat
NoNama
1VICTORIA SECURITIES INTERNATIONAL CORPORATION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURWAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 11 (sebelas) bidang tanah yang terkena proyek pembangunan untuk kepentingan umum yaitu pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan dengan total luas 77.312 m2 berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Pelaksana Pengadaan Tanah (TURUT TERGUGAT) pada daftar nominatif Nomor: 14/Peng-10.07/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan Peta Bidang tanah Nomor: 1512/2019 tanggal 9 Agustus 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NO

PEMEGANG HAK

DASAR KEPEMILIKAN

LUAS M2

NO. BIDANG

1

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 38

11.450

1

2

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 38

2.646

2

3

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 39

108

3

4

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 35

1.381

4

5

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 43

1.914

5

6

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 44

8.963

6

7

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 43

8.992

7

8

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 35

9.994

8

9

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 35

5.009

9

10

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 35

12.411

10

11

PT. SENTRALOKA ADYABUANA

SHGB No. 35

14.444

11

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT karena TERGUGAT tidak memberikan persetujuan sebagai dasar bagi TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Pengantar guna merealisasikan pencairan uang ganti kerugian atas 11 (sebelas) bidang tanah milik PENGGUGAT
  2. Menyatakan TERGUGAT adalah Kreditor sebagai Pemegang Hak Tagih Terakhir atas utang PENGGUGAT berdasarkan Program Penjualan Aset Kredit Tahap 4 (PPAK-4) BPPN yang tidak beriktikad baik;
  3. Menyatakan semua hak-hak keperdataan, hak tanggungan, hak-hak diistimewakan yang melekat, hak gadai, hak fidusia TERGUGAT selaku Kreditor Baru (Pemegang Hak Tagih Terakhir) tidak mengikat atau setidak-tidaknya dikesampingkan, khususnya tentang hak TERGUGAT untuk memberikan persetujuan atas pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan dengan nilai ganti kerugian atas 11 (sebelas) bidang tanah sebesar Rp. 18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah);
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Surat Pengantar dari TURUT TERGUGAT yang ditujukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta tanpa adanya persetujuan dari TERGUGAT untuk menerima Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum berupa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan atas 11 (sebelas) bidang tanah sejumlah Rp. 18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah);
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menerima Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum berupa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan atas 11 (sebelas) bidang tanah sejumlah Rp. 18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah);
  6. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan terhadap 11 (sebelas) bidang tanah berikut bangunan dan tanaman diatasnya seluas 77.312 m2 sejumlah Rp. 18.693.783.063,00 (delapan belas miliar enam ratus sembiulan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah) yang dititipkan melalui konsinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Purwakarta berpendapat lain maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak