Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. 3.Elsanaz Nadea, SH |
DEDI NURHAYANA BIN (ALM) IDRIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1643/M.2.14/Eku.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Ia Terdakwa DEDI NURHAYANA BIN (ALM) IDRIS pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Jl. Nasional 4 Kampung Sawit Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kahsiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ----- Bahwa Ia Terdakwa DEDI NURHAYANA BIN (ALM) IDRIS pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Jl. Nasional 4 Kampung Sawit Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |