Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. 3.AMI SITI CHAMISAH, SH 4.RIKA FITRIANIRMALA, SH |
3.Nono Warsono alias Mantri Ghoib Bin Kasbun 4.Karya alias Mang Raja Bin Carlia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-259/M.2.14/Eku.2/01/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu ------ Bahwa mereka terdakwa 1. NONO WARSONO Alias MANTRI GHOIB Bin KASBUN, dan terdakwa 2. KARYA Alias MANG RAJA Bin CARLIA bersama-sama dengan saksi RASA RASITA Alias UYUT Bin KARTAMA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Warung Nasi Risky SPBU Pertamina 34-41117 Cikopo Baru, Jl. Raya Cikopo, Kel. Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau kertas asli yang tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu. ------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------ DAN KEDUA ------ Bahwa mereka terdakwa 1. NONO WARSONO Alias MANTRI GHOIB Bin KASBUN, dan terdakwa 2. KARYA Alias MANG RAJA Bin CARLIA bersama-sama dengan saksi RASA RASITA Alias UYUT Bin KARTAMA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Warung Nasi Risky SPBU Pertamina 34-41117 Cikopo Baru, Jl. Raya Cikopo, Kel. Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2). ------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |