Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2021/PN Pwk 1.SESILIA ELFI TANTY
2.ANITA NOVIANTI ZAKARIAS
Sopyan Supiyana S.H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SESILIA ELFI TANTY
2ANITA NOVIANTI ZAKARIAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riza Faisal, S.HSESILIA ELFI TANTY
2Riza Faisal, S.HANITA NOVIANTI ZAKARIAS
Tergugat
NoNama
1Sopyan Supiyana S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Asep Suwardi
2PARA AHLI WARIS KAMAN (TONI , YETI, AMESIH, ACAH, TARMA, ETNIK
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PURWAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi ; 

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga surat pernyataan pengakuan Hutang kepada almarhum Zakarias Kayus, S.H. yang di buat TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi hutang Piutang tertanggal 15 September 2019 yang ditandatangani oleh TERGUGAT sebagai tanda penerimaan uang pinjaman Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah); 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil  : Rp. 49.920.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ).

  

  1. Kerugian Immateriil  : Rp. 100.000.000, (seratu juta rupiah) ;

 

 

  1. Meletakkan sita Jaminan kepada tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.269/Desa Citalang atas nama Kaman,  seluas 1914 m2 (seribu sembilan ratus empat belas meter persegi) terletak di di Kp. Mekar Sari  Rt.016/Rw.04 Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh para PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan agar Para TURUT TERGUGAT mematuhi isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum bantahan (Verset) banding satu kasasi;

 

Membebankan seluruh biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak