Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Jul. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Jul. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SESILIA ELFI TANTY | 2 | ANITA NOVIANTI ZAKARIAS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Riza Faisal, S.H | SESILIA ELFI TANTY | 2 | Riza Faisal, S.H | ANITA NOVIANTI ZAKARIAS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sopyan Supiyana S.H |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Asep Suwardi | 2 | PARA AHLI WARIS KAMAN (TONI , YETI, AMESIH, ACAH, TARMA, ETNIK | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PURWAKARTA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi ;
- Menyatakan Sah dan berharga surat pernyataan pengakuan Hutang kepada almarhum Zakarias Kayus, S.H. yang di buat TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi hutang Piutang tertanggal 15 September 2019 yang ditandatangani oleh TERGUGAT sebagai tanda penerimaan uang pinjaman Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil : Rp. 49.920.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ).
- Kerugian Immateriil : Rp. 100.000.000, (seratu juta rupiah) ;
- Meletakkan sita Jaminan kepada tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.269/Desa Citalang atas nama Kaman, seluas 1914 m2 (seribu sembilan ratus empat belas meter persegi) terletak di di Kp. Mekar Sari Rt.016/Rw.04 Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh para PENGGUGAT;
- Memerintahkan agar Para TURUT TERGUGAT mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum bantahan (Verset) banding satu kasasi;
Membebankan seluruh biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |