Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I. ASEP SUTISNA Als ENCE Bin SUKI RUSMANA bersama-sama dengan Terdakwa II. SULTON RAMDANI Als DANI Bin ENDANG dan ERIK (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Depan Pos GMBI Cilangkap Kel. Cilangkap Kec. Babakan Cikao Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang yang dilakukan di tempat umum yang menyebabkan luka, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, saksi INDRA BHATARA mencari Terdakwa I ASEP SUTISNA ke Maracang di rumah ERIK (DPO) dan tidak berjumpa lalu ERIK (DPO) menghubungi Terdakwa I ASEP SUTISNA dan mengatakan bahwa saksi INDRA BHATARA mencari Terdakwa I ASEP SUTISNA dan Terdakwa I ASEP SUTISNA mengatakan kepada ERIK (DPO) ke Indobharat Saja jumpanya, akan tetapi saksi INDRA BHARATA mengajak jumpa di Sekertariat GMBI di Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.
- Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa I ASEP SUTISNA dengan Terdakwa II SULTON RAMDANI menuju ke Sekretariat GMBI di Cilangkap, dan setelah sampai di Sekretariat GMBI sudah ada saksi INDRA BHATARA dan ERIK (DPO).
- Kemudian setelah Terdakwa I ASEP SUTISNA sampai, Terdakwa I ASEP RAMDANI menanyakan kepada saksi INDRA BHATARA “Naon maneh neangan aing (kenapa kamu cari Terdakwa I ASEP SUTISNA)” dan saksi INDRA menjawab dan terjadi cekcok omongan lalu saksi INDRA BHATARA memukul Terdakwa menggunakan tangan kosong, dan Terdakwa I ASEP SUTISNA memukul menggunakan tangan kosong yang dikepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka saksi INDRA BATHARA dan diikuti Terdakwa II SULTON RAMDANI memukulkan batu sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dan muka saksi INDRA BHATARA dan ERIK (DPO) memukul menggunakan tangan kosong yang dikepal.
- Berdasarkan Visum et Refertum Nomor : KS.06.03/4/RM Tanggal 25 Januari 2003 yang ditandatangani oleh dr. SITI MARYAM PRATIWI dengan hasil pemeriksaan :
- Luka memar di dahi ukuran empat centi meter kali lima centimeter;
- Luka lecet di pelipis kanan dua tempat masing-masing ukuran tiga centimeter kali dua centimeter;
- Luka robek di pelipis kiri ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
- Luka robek di kepala sebelah kanan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter;
- Luka robek di kepala sebelah kiri ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
- Luka robek;
- Atas luka lecet di lengan kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter;
Kesimpulan:
“seorang laki-laki dengan identifikasi dan luka-luka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul”
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. |