Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.YANUARDI YOGASWARA, S.H. 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
ASEP HERMAWAN ALS BEHONG BIN SANURI (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1296/M.2.14/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa ia terdakwa ASEP HERMAWAN Alias BEHONG Bin SANURI ( Alm ) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di PT. Berkat Lasindo Abadi yang beralamat di Kampung Cikuya Rt. 03, Rw. 06 Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. --- Perbuatan terdakwa ASEP HERMAWAN Alias BEHONG Bin SANURI ( Alm ) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- Atau Kedua Bahwa ia terdakwa ASEP HERMAWAN Alias BEHONG Bin SANURI ( Alm ) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 08.04 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di PT. Berkat Lasindo Abadi yang beralamat di Kampung Cikuya Rt. 03, Rw. 06 Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. --- Perbuatan terdakwa ASEP HERMAWAN Alias BEHONG Bin SANURI ( Alm ) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |