Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si. |
FAISAL AHMAD NURSYAM BIN ERPAN ARIS FRIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3036/M.2.14/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa Faisal Ahmad Nursyam Bin Erpan Aris Friyanto pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Cihonje Kampung Cihonje RT 11 RW 04 Desa Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, “mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. ---- ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa Faisal Ahmad Nursyam Bin Erpan Aris Friyanto pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Cihonje Kampung Cihonje RT 11 RW 04 Desa Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan,“dengan sengaja melakukan penganiayaan”. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |