Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
HAEKAL RONALD WILLIAM BIN RONALD WILLIAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAEKAL RONALD WILLIAM BIN RONALD WILLIAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer :

Bahwa ia terdakwa HAEKAL RONALD WILLAM BIN RONALD WILLIAM pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok G2 Jatiluhur Rt. 15/01 Desa Jatimekar Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 17.50 wib sewaktu melintas rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY di Blok G2 Jatiluhur Rt. 15/01 Desa Jatimekar Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta dilihat sepi dan tersangka mencoba mengetuk pintu rumahnya namun tidak ada jawaban alias tidak ada orang. Kemudian tersangka pulang kerumah, sekira jam 22.00 wib Terdakwa melihat rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY lagi dan dilihat sepi kemudian tersangka mengetuk pintu dengan maksud ada orang atau tidaknya, karena tidak ada orang lalu  timbul niat untuk melakukan pencurian. Terdakwa masuk kedalam rumah dengan menggunakan kedua tangan memegangselah pintu jendela depan secara paksa hingga terbuka, lalu tersangkaa masuk di dalam rumah tersangka mencari barang barang yang dapat diambil,  sewaktu di gudang dalam rumah melihat sebuah linggis, kemudian tersangka ambil guna menjebol pintu gudang belakang rumah dan pintu jendela depan rumah dengan maksud untuk memudahkan pencurian yang kedua kalinya, selanjutmya tersangka mengambil barang berupa gurinda, bor, kunci-kunci pas, kunci shock, tas rangsel yang berisikan uang tunai yang disimpan pada kursi ruang tamu, lalu mengambil 2  ( dua ) buah tabung gas dan 1 ( satu ) buah mesin pemotong rumput yang berada di dapur tanpa seijin Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY selaku pemilik barang, setelah itu keluar rumah melalui pintu belakang untuk melarikan diri. Barang curian tersebut oleh tersangka di kumpulkan terlebih dahulu di lahan kosong samping rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY, setelah terkumpul, untuk  barang gurinda, bor, kunci pas, kunci shock dimasukan kedalam kantung kain warna hijau, selanjutnya kantung kain tersebut tersangka angkat dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang 2 ( dua ) buah tabung gas untuk dipindahkan ke kebun perumahan PJT Blok G  belakang rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY sebelum tersangka jual kepada orang lain, yang mana jarak dari lahan kosong samping rumah Sdr. PUNGKY ALIAS OM BOY ke kebun perumahan PJT Blok belakang rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY ± 20 meteran.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib karena situasi rumah saksi PUNGKI sepi lalu dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu jendela depan rumah yang sebelumnya Terdakwa congkel, karena ada bekas congkelan hingga memudahkan tangan tersangka untuk membuka pintu jendela guna masuk kedalam rumah, setelah masuk kedalam rumah lalu saya mengambil barang berupa dompet warna hitam yang berisikan KTP, SIM dan uang tunai yang tergeletak di kursi ruang tengah rumah, 1 ( satu ) buah hp merk Oppo warna hitam yang berada di kursi yang dalam keadaan di cas kemudian mengambil 1 ( satu ) buah tabung gas yang berada di dapur, setelah itu mengambil 2 ( dua ) buah besi ulir yang berada di gudang dapur, selanjutnya tersangka keluar rumah melalui pintu belakang guna melarikan diri. Sebelumnya tersangka mengumpulkan barang hasil pencurian tersebut di lahan kosong samping rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY, setelah barang terkumpul yaitu, hp, linggis, besi ulir, mesin pemotong rumput, dompet dan tabung gas kemudian barang tersebut tersangka simpan lagi di kebun perumahan PJT Blok G belakang rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY. Waktu itu yang tersangka simpan dulu  yaitu besi ulir, linggis, mesin pemotong rumput dan tabung gas sebelum di jual, Terdakwa diamankan warga selanjutanya di serahkan ke pihak kepolisian atas perbuatan pencurian yang Terdakwa lakukan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HAEKAL RONALD saksi PUNGKY Als OM BOY mengalami kerugian sebesar 4 juta.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Subsidair :

 

Bahwa ia terdakwa HAEKAL RONALD WILLAM BIN RONALD WILLIAM pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok G2 Jatiluhur Rt. 15/01 Desa Jatimekar Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 17.50 wib sewaktu melintas rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY di Blok G2 Jatiluhur Rt. 15/01 Desa Jatimekar Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta dilihat sepi dan tersangka mencoba mengetuk pintu rumahnya namun tidak ada jawaban alias tidak ada orang. Kemudian tersangka pulang kerumah, sekira jam 22.00 wib Terdakwa melihat rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY lagi dan dilihat sepi kemudian tersangka mengetuk pintu dengan maksud ada orang atau tidaknya, karena tidak ada orang lalu  timbul niat untuk melakukan pencurian. Terdakwa masuk kedalam rumah dengan menggunakan kedua tangan memegangselah pintu jendela depan secara paksa hingga terbuka, lalu tersangkaa masuk di dalam rumah tersangka mencari barang barang yang dapat diambil,  sewaktu di gudang dalam rumah melihat sebuah linggis, kemudian tersangka ambil guna menjebol pintu gudang belakang rumah dan pintu jendela depan rumah dengan maksud untuk memudahkan pencurian yang kedua kalinya, selanjutmya tersangka mengambil barang berupa gurinda, bor, kunci-kunci pas, kunci shock, tas rangsel yang berisikan uang tunai yang disimpan pada kursi ruang tamu, lalu mengambil 2  ( dua ) buah tabung gas dan 1 ( satu ) buah mesin pemotong rumput yang berada di dapur tanpa seijin Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY selaku pemilik barang, setelah itu keluar rumah melalui pintu belakang untuk melarikan diri. Barang curian tersebut oleh tersangka di kumpulkan terlebih dahulu di lahan kosong samping rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY, setelah terkumpul, untuk  barang gurinda, bor, kunci pas, kunci shock dimasukan kedalam kantung kain warna hijau, selanjutnya kantung kain tersebut tersangka angkat dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan memegang 2 ( dua ) buah tabung gas untuk dipindahkan ke kebun perumahan PJT Blok G  belakang rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY sebelum tersangka jual kepada orang lain, yang mana jarak dari lahan kosong samping rumah Sdr. PUNGKY ALIAS OM BOY ke kebun perumahan PJT Blok belakang rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY ± 20 meteran.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib karena situasi rumah saksi PUNGKI sepi lalu dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu jendela depan rumah yang sebelumnya Terdakwa congkel, karena ada bekas congkelan hingga memudahkan tangan tersangka untuk membuka pintu jendela guna masuk kedalam rumah, setelah masuk kedalam rumah lalu saya mengambil barang berupa dompet warna hitam yang berisikan KTP, SIM dan uang tunai yang tergeletak di kursi ruang tengah rumah, 1 ( satu ) buah hp merk Oppo warna hitam yang berada di kursi yang dalam keadaan di cas kemudian mengambil 1 ( satu ) buah tabung gas yang berada di dapur, setelah itu mengambil 2 ( dua ) buah besi ulir yang berada di gudang dapur, selanjutnya tersangka keluar rumah melalui pintu belakang guna melarikan diri. Sebelumnya tersangka mengumpulkan barang hasil pencurian tersebut di lahan kosong samping rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY, setelah barang terkumpul yaitu, hp, linggis, besi ulir, mesin pemotong rumput, dompet dan tabung gas kemudian barang tersebut tersangka simpan lagi di kebun perumahan PJT Blok G belakang rumah Saksi PUNGKY ALIAS OM BOY. Waktu itu yang tersangka simpan dulu  yaitu besi ulir, linggis, mesin pemotong rumput dan tabung gas sebelum di jual, Terdakwa diamankan warga selanjutanya di serahkan ke pihak kepolisian atas perbuatan pencurian yang Terdakwa lakukan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HAEKAL RONALD saksi PUNGKY Als OM BOY mengalami kerugian sebesar 4 juta.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya