Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. |
RUDI SETIAWAN BIN DEDE ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-614/M.2.14/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -----Bahwa Terdakwa RUDI SETIAWAN BIN DEDE ISMAIL bersama-sama dengan Saksi Mulyono bin (alm) Supeno (berkas terpisah) pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, bertempat di Kampung Sukamulya RT 002/RW 001 Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----Perbuatan Terdakwa RUDI SETIAWAN BIN DEDE ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------ Atau Kedua -----Bahwa Terdakwa RUDI SETIAWAN BIN DEDE ISMAIL pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2024, bertempat di Kampung Sukamulya RT 002/RW 001 Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----Perbuatan Terdakwa RUDI SETIAWAN BIN DEDE ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |