Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Pwk PT. BPR Saudarakita 1.Rohman Hadi
2.Yani Binti Salam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Saudarakita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Toyibah, SH.MH.PT. BPR Saudarakita
Tergugat
NoNama
1Rohman Hadi
2Yani Binti Salam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :  --------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi;  
  4. Menetapkan sisa kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Sisa pinjaman        : Rp  170.000.000,-
  • Tagihan bunga        : Rp   90.015.000,-
  • Accural bunga        : Rp      544.000,-
  • Tagihan denda        : Rp  355.655.640,-

Total                  Rp 616.214.640,- (enam ratus enm belas juta dua ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh rupiah); ---------------

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat sebagai berikut :
  • Sisa pinjaman        : Rp  170.000.000,-
  • Tagihan….
  • Tagihan bunga        : Rp   90.015.000,-
  • Accural bunga        : Rp      544.000,-
  • Tagihan denda        : Rp  355.655.640,-

Total                  Rp 616.214.640,- (enam ratus enm belas juta dua ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang harus dibayar sekaligus seketika putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ---

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 

 

SUBSIDAIR :  ------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak