Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.DIAN FATMAWATI, S.H. |
TAOFIK JULIANA ALIAS KODOK BIN M JENI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-290/M.2.14/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa ia Terdakwa TAOFIK JULIANA ALIAS KODOK BIN M JENI bersama-sama dengan saksi RIFKY AKBAR RUSWANDI BIN (ALM) PAI SURWANDI (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2024, bertempat di Kampung Cimahi RT 007 RW 003 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Atau Kedua: -------Bahwa ia Terdakwa TAOFIK JULIANA ALIAS KODOK BIN M JENI bersama-sama dengan saksi RIFKY AKBAR RUSWANDI BIN (ALM) PAI SURWANDI (penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 11.25 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2024, bertempat di Kampung Cimahi RT 007 RW 003 Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |