Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Pwk PT. Tektoninda Henida Jaya 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Bank BNI Kantor Wilayah 15 Cq. Kepala Devisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery, Regional Commercial Remedial & Recovery
2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tektoninda Henida Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTLAN PASARIBU, S.H.PT. Tektoninda Henida Jaya
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Bank BNI Kantor Wilayah 15 Cq. Kepala Devisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery, Regional Commercial Remedial & Recovery
22. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menunda dan/atau menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan kepada PENGGUGAT yang didasarkan atas Surat TERGUGAT II tentang Penetapan Jadwal Lelang Ulang, tanpa dilandasi adanya musyawarah mufakat untuk menetapkan nilai limit harga lelang/jual obyek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan musyawarah untuk mufakat dengan PENGGUGAT dan/atau sepakat menunjuk Tim Appraisal Independen untuk menetapkan nilai limit harga lelang/jual obyek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;

 

  1. Menghukum TERGUGAT II untuk menolak Permohonan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang selanjutnya, sampai dengan adanya kesepakatan nilai limit harga lelang/jual obyek hak tanggungan berupa tanah beserta bangunan berdiri di atasnya yang dijaminkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak