Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.NINING
2.H ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1NINING
2H ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.596.041,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0197/BPR-PLD/KPO/ADENDUM/IV/2019 tertanggal 29 Juni 2020 adalah sah;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Tunggakan Pokok + Tunggakan bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar            Rp. 185.596.041,96,- (Seratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat puluh satu koma sembilan puluh enam rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 00203 tertanggal 16 Mei 2016 dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak