Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Pwk R Iwan Soeroso Soediro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R Iwan Soeroso Soediro
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIWIN, S.H.R Iwan Soeroso Soediro
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Tn. R. IWAN SOEROSO SOEDIRO) sebagai wali dari anak yang saat ini masih di bawah umur yang bernama:
  • RIZQYU BAGJA AL MUBAROK WIRAPRADHANA, Laki-laki, lahir di Bandung, pada tanggal 8 Juli 2006, berdasarkan adanya Kutipan Akta Kelahiran No.16440/UMUM/2006 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bandung;
  1. Memberi ijin kepada pemohon sebagai wali dari anak tersebut untuk menjalankan kekuasaannya, mewakili kepentingan dari anak tersebut khusus untuk melakukan tindakan tindakan hukum yang berkenaan dengan proses pengurusan pendaftaran pendidikan Akademi Militer (AKMIL);
  2. Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak