Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.HIDRIYAHWATI, S.H. 3.HENDIKO, S.H. |
RAHMAT GINANJAR ALIAS GIGIN BIN MUHTAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-488/M.2.14/Enz.2/02/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa RAHMAT GINANJAR Alias GIGIN Bin MUHTAR pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di area pemakaman umum yang beralamat Kp. Warung kandang Rt. 11/03 Ds. Sindang Sari Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Perbuatan terdakwa RAHMAT GINANJAR Alias GIGIN Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua ; Bahwa terdakwa RAHMAT GINANJAR Alias GIGIN Bin MUHTAR pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di area pemakaman umum yang beralamat Kp. Warung kandang Rt. 11/03 Ds. Sindang Sari Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Perbuatan terdakwa RAHMAT GINANJAR Alias GIGIN Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Ketiga ; Bahwa terdakwa RAHMAT GINANJAR Alias GIGIN Bin MUHTAR pada hari Senin tanggal 27 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah yang beralamat Kp. Banten Rt. 09/02 Ds. Anjun Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa RAHMAT GINANJAR Alias GIGIN Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |