Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran adik Pemohon DEWI AGUSTINA dengan Nomor: 92/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 2 Januari 2008, semula tertulis nama orang tua (Ibu): MIMIN LASMINI diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (Ibu) : LASMINI
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |