Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Pwk JATNIKO, SH EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRA NINGRAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-743/M.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRA NINGRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :
Primair       
 
     Bahwa  terdakwa EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT, pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2024  , sekira jam 10.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan  Januari 2024, bertempat di Kampung Pasir Khiang Rt.12 Rw 05 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi plantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan  narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.

 ------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                       
Subsidair 
 
       Bahwa terdakwa EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT, pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2024  , sekira jam 10.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan  Januari 2024, bertempat di Kampung Pasir Khiang Rt.12 Rw 05 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi plantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan  narkotika golongan I bukan tanaman.

 ------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.     

Atau
Kedua
Primair  

Bahwa  terdakwa  EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT  pada hari Selasa  tanggal 16 Januari  2024 , sekira  jam 00.15  .wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari  2024, bertempat di Jalan Terusan Kapten Halim Kampung Pengkolan Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki ,menyimpan menguasai, atau menyediakan, Nartkotika golongan I  bukan  tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. 

Subsiair

 
      Bahwa  terdakwa  EGA RESTANINGRAT BIN NANDANG HENDRANINGRAT  pada hari Selasa  tanggal 16 Januari  2024 , sekira  jam 00.15  .wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari  2024, bertempat di Jalan Terusan Kapten Halim Kampung Pengkolan Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki ,menyimpan menguasai, atau menyediakan, Nartkotika golongan I  bukan  tanaman.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya