Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Pwk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
3.IVAN SETIAWAN BIN H.ABDUL GANI
4.HENDRI TANJUNG ALS PETRIK BIN CHAIRUL TANJUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-983/M.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN SETIAWAN BIN H.ABDUL GANI[Penahanan]
2HENDRI TANJUNG ALS PETRIK BIN CHAIRUL TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. IVAN SETIAWAN bin H. ABDUL GANI bersama-sama dengan Terdakwa II. HENDRI TANJUNG Als PETRIK Bin CHAIRUL TANJUNG dan KOMARUDIN Alias KOMAR Bin MANAN (berkas terpisah) pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Amira Purwakarta Jl. Ipik Gandamanah Rt. 35/03 Kelurahan/Desa Munjuljaya Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya