Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tidak Sah Penarikan 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Type : TOYOTA / SUV, Nomor Rangka : MHKAAIBA2MJ020592, Nomor Mesin : 1KRA638561, Nomor Polisi : T 1072 BV, BPKB atas Nama : ARIFIYANTO.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu secara tidak sah tanpa sepengetahuan Penggugat telah menarik 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Type : TOYOTA / SUV, Nomor Rangka : MHKAAIBA2MJ020592, Nomor Mesin : 1KRA638561, Nomor Polisi : T 1072 BV, BPKB atas Nama : ARIFIYANTO.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) |