Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pwk Drs.H. Rachmat Gartiwa 1.E.Kusumah
2.TATANG KUSMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H. Rachmat Gartiwa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gegen Diosya Surendageni, S.H., M.H.Drs.H. Rachmat Gartiwa
Tergugat
NoNama
1E.Kusumah
2TATANG KUSMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Purwakarta
2Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai Akta Jual Beli Nomor:050/Pwk/1996 tanggal 16 Januari 1996, dan antara Tergugat I dengan Tergugat II sesuai Akta Jual Beli Nomor:344/AGR/19…tanggal 17 Juli 1982, atas objek tanah tanah darat seluas 196 M2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi) Sertipikat Hak Milik No.43/Munjul Jaya atas nama pemegang hak Tatang Kusmana, terletak di  Munjul Jaya, RT:023, RW:007, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara  : dahulu berbatasan dengan tanah milik Nata, sekarang Tanah R.Dudih
  • Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik Juhri, sekarang jalan / Gg Rawa Emas
  • Sebelah Selatan: dahulu berbatasan dengan tanah milik R.Dudih, sekarang tanah Rachmat Gartiwa
  • Sebelah Barat     : dahulu berbatasan dengan Gang/jalan, sekarang saluran air.

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknama Sertipikat Hak Milik No.43/Munjul Jaya semula atas nama pemegang hak Tatang Kusmana tersebut, menjadi atas nama pemegang hak Penggugat, pada Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Purwakarta ;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ; 
  2. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak