Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2016/PN PWK | LILIS KURNIA | 1.EMAN Bin JASIR 2.ITA WITARSIH Binti JASIR 3.AEP RUHIAT Bin JASIR 4.OTIH Binti SUMARNA 5.ATIK Binti DUDI 6.ELAS Binti DUDI 7.TATAN RUSTANDI 8.SELASIH J RUSMA,SH M.Kn 9.PPAT Camat Kecamatan Darandan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mei 2016 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2016/PN PWK | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Mei 2016 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakn Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikat baik sekaligus sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 2.400 M2 yang terletak di Blok 20 Parakan Menteng Rt.013/06 Desa. Nangewer Kecamatan Darandan Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : SEBALAH UTARA : Berbatasan dengan tanah milik Dasih; SEBELAH SELATAN : Berbatasan dengan tanah milik Dasih; SEBELAH BARAT : Berbatasan dengan tanah milik Ade / Nur ; SEBELAH TIMUR : Berbatasan dengan selokan; 3. Menyatakan bahwa objek tanah sengketa bukanlah harta warisan Almh Hj. TITING SURYATI alias Hj. HANIPAH; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor : 215 /2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II; 5. Menyatakan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VI telah melakukan itikat tidak baik yaitu telah melakukan permohonan pembuatan Akta pembagian Hak Bersama (APHB) 6. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VI untuk menyerahkan kepada penggugat yaitu berupa sebidang tanah sawah seluas 2.400 M2 surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.16.040.007.020-066.0 yang terletak di Blok 20 Parakan Menteng Rt.013/06 Desa. Nangewer Kecamatan Darandan Kabupaten Purwakarta; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan tersebut; 8. menghukum Para Tergugat untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara ini; 9. menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |