Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa ARI RAMDANI SONJAYA Bin Alm ALAN SONJAYA pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (Lima) Gram”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.20 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKO (DPO) melalui pesan singkat untuk mengambil narkotika jenis sabu. Bahwa Sdr. IKO mengirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa melalui fitur share location (maps) dengan tujuan agar terdakwa membantu untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah dikirimkan kepadanya yang bertempat di Perumahan Benteng, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan sesampainya di lokasi terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu seberat 39,10 (Tiga Puluh Sembilan Koma Sepuluh) gram yang dibalut menggunakan lakban hitam dan dan disimpan di selokan pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya dan langsung merecah paket sebesar 39,10 gram tersebut menjadi 2 paket sabu seberat 4,70 gram, 15 paket sabu masing – masing seberat 0,90 gram, 30 paket sabu masing – masing seberat 0,25 gram, dan 40 paket sabu. Bahwa selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. Iko sebagai imbalan dan terdakwa langsung mengedarkan 1 paket sabu seberat 4,78 gram di daerah Perum Mutiara Mas, Desa Benteng, Kecamatan Campaka. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. Iko karena terdakwa telah membantu menjual narkotika jenis sabu miliknya
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditelfon oleh saksi Dede alias Burhan yang pada pokoknya meminta terdakwa untuk membantu menjual narkotika jenis sabu milik saksi Dede alias Burhan yang telah disimpan di pinggir Jalan Raya Campaka No,12 Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kab. Purwakarta. Setelah mengambil paket sabu tersebut kemudian terdakwa merecahnya menjadi 8 (delapan) paket dengan rincian 7 paket dengan masing – masing seberat 0,10 gram dan 0,10 gram dan 1 paket ukuran sedang dengan berat 0,20 gram. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari Saksi Dede Alias Burhan karena terdakwa telah membantu menjual narkotika jenis sabu miliknya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba tanggal 16 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Purwakarta diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tissue
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing – masing berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi sabu
- 6 (enam) bungkus platik klip bening masing – masing berisi narkotika jenis sabu
- 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening masing – masing berisi narkotika jenis sabu
- 12 (dua belas) bungkus lakban warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening masing – masing berisi narkotika sabi dibalut kertas
- 2 (dua) bungkus plastic bening berisi sabu
- 2 (dua) buah plastic klip bening dibalut lakban warna merah masing – masing berisi sabu
- 5 (lima) buah plastic klip bening dibalut tissue masing – masing berisi sabu
- 1 (satu) buah lakban warna merah di dalamnya terdapat plastic klip bening dibalut kertas berisi sabu
Dengan hasil Penimbangan Total Bruto seberat = 25.5 (Dua Puluh Lima Koma Lima) gram
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL.105GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Juni 2025 oleh Badan Narkotika Nasional diperoleh kesimpulan : jenis sampel yang diterima PL.105GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
---------------------------------------------------------- atau : -----------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ARI RAMDANI SONJAYA Bin Alm ALAN SONJAYA pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (Lima) Gram”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.45 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap saksi Dede Alias Burhan Bin Tasmin di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Veteran Gang SMP 2 Kelurahan Cisereuh, Kec. Purwakarta karena memiliki narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone milik saksi Dede alias Burhan ditemukan adanya percakapan antara saksi Dede dengan terdakwa yang berisi informasi bahwasanya Saksi Dede memberikan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta langsung berangkat menuju lokasi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kec. Campaka, Kab Purwakarta. Setibanya di lokasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menemui terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas warna cream merek toojerty yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu
- 1 (satu) buah plastik microtub yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas
- 1 (satu) buah kotak warna orange hitam di yang dalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas
- 1 (satu) buah botol plastik didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah plastik microtube
- 1 (satu) pack plastik bening ukuran 2x3
- 1 (satu) pack plastik bening ukuran 3x5
- 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan Fragile
- 1 (satu) buah doubel tip warna hijau
- 1 (satu) buah gunting warna pink
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah perangkat alat hisap (bong)
- 1 (satu) buah handpone merek Pixel 5a warna hijau
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit motor merek yamaha fino warna biru putih tanpa No-Pol
- 1 (satu) buah lakban warna merah didalamnya terdapat plastik klip bening di balut kertas berisi narkotika jenis sabu
- 2 (dua) buah plastik microtub didalamnya plastik klip bening dibalut tisue masing masing berisi narkotika jenis sabu
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa simpan di beberapa lokasi untuk diedarkan yakni :
- 2 (dua) buah plastik microtub yang didalamnya terdapat plastik klip bening di balut lakban warna merah masing-masing berisi narkotika jenis sabu
- 4 buah plastik microtub didalamnya plastik klip bening dibalut tisue masing masing berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba tanggal 16 Juni 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Purwakarta diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa :
-
-
- 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tissue
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing – masing berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi sabu
- 6 (enam) bungkus platik klip bening masing – masing berisi narkotika jenis sabu
- 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening masing – masing berisi narkotika jenis sabu
- 12 (dua belas) bungkus lakban warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening masing – masing berisi narkotika sabi dibalut kertas
- 2 (dua) bungkus plastic bening berisi sabu
- 2 (dua) buah plastic klip bening dibalut lakban warna merah masing – masing berisi sabu
- 5 (lima) buah plastic klip bening dibalut tissue masing – masing berisi sabu
- 1 (satu) buah lakban warna merah di dalamnya terdapat plastic klip bening dibalut kertas berisi sabu
Dengan hasil Penimbangan Total Bruto seberat = 25.5 (Dua Puluh Lima Koma Lima) gram
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL.105GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Juni 2025 oleh Badan Narkotika Nasional diperoleh kesimpulan : jenis sampel yang diterima PL.105GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |