Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.DISTA ANGGARA, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1552/M.2.14/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Primair -------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Pasar Jumat Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------
Subsidair -------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Gang Keramik No. 20 Rt 009 Rw 003 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------
Dan Kedua: Kesatu -------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di samping hotel Ciwangi Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------- Atau
Kedua -------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di samping hotel Ciwangi Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------- Dan Ketiga Kesatu -------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Veteran Rt 002 Rw 005 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua -------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Veteran Rt 002 Rw 005 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |