Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.DISTA ANGGARA, S.H., M.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/M.2.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DISTA ANGGARA, S.H., M.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

     Primair

-------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Pasar Jumat Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

 

     Subsidair

-------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Gang Keramik No. 20 Rt 009 Rw 003 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------

 

Dan

Kedua:

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di samping hotel Ciwangi Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------

Atau

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di samping hotel Ciwangi Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------

Dan

Ketiga

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Veteran Rt 002 Rw 005 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa WAHYU IQBAL BIN ALM HASBALLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Veteran Rt 002 Rw 005 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika. 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya