Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pwk 1.HASANUDDIN RIZAL Bin SANGID
2.SARIP
Kepolisian Resort Purwakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASANUDDIN RIZAL Bin SANGID
2SARIP
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Purwakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan, Melawan :

NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PURWAKARTA yang berkantor di : Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118.

Pemohon mohon kepada Yang Mulia HAKIM TUNGGAL PRAPERADILAN pada Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.    Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan HASANUDDIN Bin SANGID sebagai tersangka Tindak Pidana dugaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hokum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Penahanan atas diri HASANUDDIN Bin SANGID oleh Termohon;

4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.    Memerintahkan Kepada Termohon untuk membebaskan HASANUDDIN Bin SANGID dan kedua temannya yang ditahan dari Rutan Polres Purwakarta;

6.    Memulihkan hak HASANUDDIN Bin SANGID dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan

ATAU

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Negeri Purwakarta yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya