Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Pwk CANDRA IRAWAN 1.RD. DENI YUWANA
2.MAHKOTA RESTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CANDRA IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Mulana, SHCANDRA IRAWAN
Tergugat
NoNama
1RD. DENI YUWANA
2MAHKOTA RESTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat sebesar sebesar Rp.54.462.500,- (lima puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)  kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang dapat diperoleh oleh Penggugat sebesar 10% (Sepuluh Persen) perbulan sejak tanggal 23 agustus 2024 sampai dengan September 2023 yakni sebesar Rp.5.446.250.- (lima juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima pulih rupiah);
  5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menyatakan sah demi hukum Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan MAHKOTA RESTO milik Para Tergugat di Jl. Veteran Purwakarta, Desa Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118;
  8. Menyatakan bahwa Penggugat diberikan hak dan kekuasaan melalui Pengadilan Negeri Purwakarta dan Kantor Kekayaan dan Lelang Negara untuk melelang harta kekayaan milik Tergugat berupa tanah dan bangunan MAHKOTA RESTO milik Tergugat yang terletak di Jl. Veteran Purwakarta, Desa Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118 berikut bangunan serta segala sesuatu diatasnya dan hasilnya dipotong untuk pembayaran hutang-hutang Tergugat untuk menjamin kepastian Para Tergugat mengembalikan uang Penggugat dan kerugian Penggugat secara tunai dan seketika;
  9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak