Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pwk Pardi Reza Rahmadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDA SUBRATA, SH.Pardi
Tergugat
NoNama
1Reza Rahmadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat membayar :

Melakukan Pembayaran Pengembalian uang pokok Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditambah kerugian I-material karena keterlambatan sebesar Rp.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) sehingga total yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar = Rp. 330.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta rupiah)

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verstek, Banding, maupun Kasasi.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak