Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.HIDRIYAHWATI, S.H.
3.DIAN FATMAWATI, S.H.
NANANG PRASETYA BIN MARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2720/M.2.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2HIDRIYAHWATI, S.H.
3DIAN FATMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG PRASETYA BIN MARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ;

Bahwa terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Industri yang beralamat di Kampung Krajan Desa Babakancikao Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Perbuatan terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.    

 

Subsidair ;

Bahwa terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Industri yang beralamat di Kampung Krajan Desa Babakancikao Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

Perbuatan terdakwa NANANG PRASETYA Bin MARYADI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pihak Dipublikasikan Ya