Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.CUCUN
2.APEP RIJMA
3.MUSTOPA
4.ENOK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CUCUN
2APEP RIJMA
3MUSTOPA
4ENOK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.020.463,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0243/BPR-PLD/KPO/KYD/VII/2023, tertanggal 06 Juli 2023 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman dan pinjaman yang belum jatuh tempo (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda + pinjaman pokok yang belum jatuh tempo + pinjaman bunga yang belum jatuh tempo) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.020.463,75 (Dua puluh delapan juta dua puluh ribu empat ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 00509 tertanggal : 04-05-2018 atas nama MUSTOPA  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak